BPK Kuranji

Loading

Dasar Hukum

BPK Kuranji, sebagai perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), melaksanakan tugas dan fungsi pemeriksaan keuangan negara berdasarkan berbagai dasar hukum yang mengatur keberadaan dan pelaksanaan pemeriksaan. Dasar hukum tersebut meliputi:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK): Undang-undang ini mengatur kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, dan kewajiban BPK sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab atas pemeriksaan keuangan negara.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: UU ini menetapkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara dan menjadi dasar bagi pelaksanaan pemeriksaan keuangan oleh BPK untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Undang-undang ini mengatur tata cara pengelolaan anggaran dan keuangan negara, serta menjadi acuan bagi BPK dalam melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah.
  4. Peraturan BPK RI: Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh BPK RI, seperti Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), memberikan pedoman dalam melaksanakan proses pemeriksaan yang sesuai dengan standar yang berlaku.
  5. Peraturan Pemerintah: Beberapa peraturan pemerintah yang mengatur pengelolaan keuangan dan pengawasan internal, yang menjadi acuan bagi BPK dalam melaksanakan tugas pemeriksaan.
  6. Ketentuan Lainnya: Berdasarkan keputusan dan kebijakan internal BPK RI, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang keuangan dan pemeriksaan negara.

Dasar-dasar hukum ini menjadi acuan bagi BPK Kuranji dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, serta memastikan bahwa setiap pemeriksaan dilakukan secara independen, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.